Berita Nasional

Imigrasi Imbau WNA Masuk dengan Vitas, Wajib Konversi Ke ITAS Sebelum 30 Hari

Terdapat sebagian WNA yang datang ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

Istimewa
Ilustrasi Bandara - Imigrasi Imbau WNA Masuk dengan Vitas, Wajib Konversi Ke ITAS Sebelum 30 Hari 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabar pembukaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) beberapa bandara dan pelabuhan laut di Indonesia bagi Orang Asing telah menarik kedatangan WNA dari berbagai belahan dunia, terutama pasca pemberlakuan Bebas Visa Wisata (BVK) dan Visa On Arrival (VOA).

Meskipun demikian, terdapat sebagian WNA yang datang ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

Terhadap pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi Vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat 15 April 2022 di Jakarta.

Baca juga: Stakeholder Pariwisata Bali Keberatan Dengan Adanya Kenaikan Visa On Arrival

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk diberikan.

“Peraturan tersebut terutama ditekankan kepada Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan Vitas. Menurut pemahaman masyarakat, Vitas memiliki masa berlaku yang lebih lama, jadi tidak perlu segera ke kantor Imigrasi. Akan tetapi, menurut PP 48 Tahun 2021, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib lapor ke kantor Imigrasi dan mengonversinya menjadi ITAS paling lama 30 hari setelah kedatangan,” tutur Achmad.

Sementara itu, Visa Kunjungan berindeks B211 A juga berlaku sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan.

Orang asing yang menggunakan visa jenis ini hanya perlu datang ke kantor imigrasi jika akan memperpanjang izin tinggalnya.

“Selain itu, dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 143 Ayat (2) disebutkan, bila Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan, maka dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Achmad mengimbau agar Orang Asing dan penjaminnya sadar dan ingat untuk mengurus pelaporan serta konversi Vitas menjadi ITAS.

Izin Tinggal Terbatas diterbitkan dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah WNA melapor dan mengajukan izin tinggal.(*)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved