Berita Denpasar
Berstatus Tahanan, Wayan Bawa Dikawal Polisi Saat Nikahi Kekasihnya di Mapolresta Denpasar
Berstatus Tahanan, Wayan Bawa Dikawal Polisi Saat Nikahi Kekasihnya di Mapolresta Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berstatus sebagai terdakwa sekaligus tahanan kejaksaan tak menyurutkan I Wayan Bawa Kartika untuk menikahi kekasih pujaan hatinya, Ni Ketut Purnami.
Wayan Bawa merupakan terdakwa kasus narkoba yang kini telah menjalani hukuman kejaksaan.
Wayan Bawa melangsungkan pernikahanya dengan Ketut Purnami di Mapolresta Denpasar, Senin 18 April 2022 pagi.
Informasi yang dihimpun, prosesi pernikahan yang dilakukan di Polresta Denpasar baru pertama kali terjadi.
Acara sakral yang dikawal pihak kepolisian Polresta Denpasar itu dilangsungkan secara Hindu selama sekitar satu jam.
Setelah itu, kedua mempelai menandatangani surat pernikahan dan berpamitan.
Prosesi pernikahan keduanya berlangsung khidmat dan dihadiri pihak kedua keluarga.

Sebagaimana prosesi pernikahan Hindu di Bali, kedua mempelai mendapatkan petuah dari keluarga hingga Kelian Banjar Dinas Sading, Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar.
Hanya saja, karena pernikahan tersebut berlangsung di Polresta, kedua mempelai juga dibekali nasihat oleh pihak Kepolisian yang diwakili Kabag SDM Polresta Denpasar.
"Semoga sehat selalu, tetap jaga kesehatan dan situasi kondisi masing-masing karena tempatnya berbeda," ujar I Nyoman Sukerta selaku Kelian Banjar Dinas Sading, Senin 18 April 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Kejaksaan Melangsungkan Pernikahan di Polresta Denpasar
Meskipun tengah menjalani proses hukum, terdakwa I Wayan Bawa Kartika diminta untuk sabar dan ikhlas menerima semua ini.
Kabag SDM Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sumadi berharap kedua belah pihak bisa langgeng dan kedepan lebih baik lagi.
"Semoga kedua mempelai ini langgeng dan ke depan punya masa depan yang lebih baik," ujar Kompol I Nengah Sumadi.
Ia juga berharap agar Wayan Bawa bisa sabar dan tetap ikhlas menjalani proses hukumannya.
"Sabar dan ikhlas menjalani proses hukum yang ada. Kalau sudah selesai menerima hukuman di lembaga pemasyarakatan biasa kembali ke Banjar atau Desa," tambahnya di depan kedua mempelai dan pihak keluarga. (*)