Sampah di Bali
TPST Tahura 1 Denpasar Bali Akan Dikhususkan Untuk Mengolah Sampah Organik, Target 250 Ton Per Hari
PDU Padangsambian Kaja, saat ini sudah beroperasi dengan melakukan pengolahan sampah organik dan non organik menjadi paving blok
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tahura 1 yang selama ini mangkrak akan difungsikan kembali.
Rencananya, TPST ini akan dikhususkan untuk melakukan pengelolaan sampah organik di Denpasar, Bali.
Namun demikian, DLHK Denpasar masih menunggu anggaran untuk pengadaan mesin.
Pasalnya penganggaran mesin ini baru akan dilakukan pada APBD 2026.
Baca juga: TPST Kesiman Kertalangu Bali Jadi Pusat Daur Ulang, Pemkot Denpasar Siapkan Rp 6 Miliar untuk Mesin
Meski begitu, Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa memastikan sudah melakukan perencanaan setelah dua TPST yakni Kesiman Kertalangu dan Tahura 2 dirancang menjadi Pusat Daur Ulang (PDU) dengan pola dikelola pemerintah dan pola kerja sama.
Ia menambahkan, untuk PDU Padangsambian Kaja, saat ini sudah beroperasi dengan melakukan pengolahan sampah organik dan non organik menjadi paving blok, media tanam dan pelet.
Hal itu juga akan diterapkan di TPST Kesiman Kertalangu yang saat ini dalam proses pengadaan mesin pada anggaran perubahan dan Tahura 2 yang masih dalam pengesahan kerja sama rekanan.
"Untuk TPST Tahura 1 masih dalam tahap menghitung kebutuhan, mungkin hampir sama besarannya. Diharapkan pertengahan tahun 2026 sudah beroperasi," jelasnya, Senin 1 September 2025.
Nantinya, sampah yang diterima Tahura 1 berupa sampah khusus organik yang akan diolah menjadi media tanam dan pelet.
Untuk kapasitas pengolahan dirancang bisa mengolah sampah organik sebesar 250 ton per hari.
Sehingga diharapkan tidak lagi ada sampah organik di Denpasar tercecer dengan pasca ada larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 Agustus 2025. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.