Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Bangli Belum Serahkan SK Pengangkatan PPPK Guru dan CPNS

Surat Keputusan (SK) pengangkatan para pegawai PPPK Guru dan PNS di Kabupaten Bangli belum dibagikan

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala BKPSDM Bangli Made Mahindra Putra. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bangli Belum Serahkan SK Pengangkatan PPPK Guru dan CPNS.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan para pegawai PPPK Guru dan PNS di Kabupaten Bangli belum dibagikan.

Ini dikarenakan ada sejumlah berkas yang tergolong tidak lengkap, sehingga perlu perbaikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli I Made Mahindra Putra Selasa 19 April 2022 membenarkan hal tersebut.

Ia tidak memungkiri dengan adanya beberapa berkas tidak lengkap (btl) ini mengakibatkan penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru dan CPNS sedikit molor.

Mahindra menyebut total ada 14 orang yang terkategori berkas tidak lengkap (btl).

Tiga orang diantaranya PPPK Guru tahap I, dan 11 orang lainnya PPPK Guru tahap II.

"Mengenai kekurangannya, paling banyak belum memperlihatkan ijazah asli hanya melampirkan ijazah fotokopi. Selain itu ada yang belum melegalisir ijazahnya," sebutnya.

Setelah seluruh berkas dilengkapi, selanjutnya diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk proses lebih lanjut.

"Hari ini baru turun SK dari BKN sisa yang kemarin terkategori tidak lengkap. Dan per hari ini juga, kita ajukan seluruhnya ke pak bupati untuk proses penandatanganan," ucap pejabat asal Desa Kedisan, Kintamani itu.

Lanjut Mahindra, total ada 615 SK pengangkatan CPNS dan PPPK Guru yang harus ditandatangani.

Jumlah tersebut meliputi 285 SK PPPK Guru rekrutmen tahap I, 223 SK PPPK Guru rekrutmen tahap II, 55 SK CPNS, dan 52 SK PPPK Non Guru. 

"Nanti dalam penyerahan SK tersebut sekaligus penyerahan surat perintah melaksanakan tugas. Mengenai kapan penyerahannya, kami berharap secepatnya. Kami carikan hari baik dulu," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved