Berita Denpasar

Diduga Bobol ATM di Denpasar dan Badung, WN Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara

Diduga Bobol ATM di Denpasar dan Badung WN Ukraina Dituntut 4 Tahun PenjaraDiduga Bobol ATM di Denpasar dan Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Polsek Baturiti
ILUSTRASI TERKAIT BERITA - Kondisi pintu brankas dalam kondisi rusak dan terbuka setelah bersaha dibobol pelaku. Pembobolan ATM terjadi di DTW Ulundanu Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (31/10/2019). Pelaku Cungkil Mesin ATM Pakai Linggis, Petugas DTW Ulun Danu Beratan Pergoki Pembobol ATM 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Baklanova Khrystyna (33) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina ini dinilai terbukti bersalah membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BUMN di Denpasar dan Badung.

"Jaksa penuntut sudah mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair delapan bulan kurungan terhadap terdakwa Baklanova Khrystyna," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu, 20 April 2022.

Dalam surat tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa Baklanova Khrystyna dinilai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kata Luga, sidang telah memasuki agenda replik dari jaksa penuntut.

Replik diajukan, menanggapi pembelaan tertulis yang diajukan terdakwa melalui tim pemasihat hukumnya.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan duplik.

"Sidang putusan dijadwalkan pekan depan," ungkapnya.

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Baklanova Khrystyna membobol sejumlah ATM di Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung.

Penangkapan terdakwa bermula dari adanya laporan nasabah bernama Nur Hayati dan saksi Marda. Kedua saksi tersebut mengalami pemotongan saldo pada rekeningnya, padahal tidak melakukan transaksi.

Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan. Hasilnya terlihat dari rekaman CCTV, seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penelusuran alur perjalanan terdakwa mulai menguras uang nasabah hingga ke tempat tinggalnya di villa kawasan Ungasan, Badung.

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetik yang diberikan oleh temannya bernama Maxim (buron).

Total uang yang ditransfer dari rekening Nur Hayati sebesar Rp 175,8 juta. Sedangkan uang yang ditransfer dari rekening Marda sebesar Rp 149,8 juta. Total aliran dana dari yang ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp 325,6 juta.

Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah. Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.

Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi. CAN

 

Baca juga: SAYEMBARA Rp 50 Juta bagi Warga yang Tahu Keberadaan Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando

Baca juga: Nyoman Wardani, Wanita Tangguh yang Bangga akan Profesinya Sebagai Juru Parkir Pasar Badung

Baca juga: VIRAL, Cewek Diminta Foto Pakai Legging dari Depan, Belakang dan Samping, Dibayar Rp 400 Juta

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved