Liga 1
Gugatan Suporter Persipura Soal Dugaan Sepak Bola Gajah di Laga Persib vs Barito, Ini Respon PSSI
Federasi sepak bola tertinggi di Tanah Air atau PSSI, digugat secara perdata oleh suporter Persipura Jayapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUN-BALI.COM – Federasi sepak bola tertinggi di Tanah Air atau PSSI, digugat secara perdata oleh suporter Persipura Jayapura ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Layangan gugatan itu turut menyeret Persib Bandung, striker David da Silva, dan Barito Putera.
Mereka yang resmi melayangkan gugatan di antaranya, Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus DWAA, dan Pail Finisen Mayor.
Merespon layangan gugatan tersebut, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi mempersilakan langkah hukum yang diajukan.
"Silahkan saja bila ada pribadi yang menggugat, itu hak mereka," kata Yunus Nusi dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, di kubu Persib, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono mengatakan pihaknya menjunjung tinggi sportivitas.
"Persib tentunya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, integritas, fair play dan respect dalam berkompetisi demi terciptanya iklim olahraga yang sehat," kata Direktur Utama Persib, Teddy Tjahjono, belum lama ini.
Baca juga: Kabar Transfer Liga 1: Plus Minus Persib Bandung Jika Benar Ingin Boyong Eks Pemain AC Milan Ini
Baca juga: Ini Bocoran Bos Persija Jakarta Soal Jadwal Pengumuman Pemain Anyar di Jendela Transfer Liga 1
Ia menyebut, nilai tersebut dipegang seluruh pihak di Persib dalam setiap pertandingan.
"Dan nilai-nilai ini yang kami selalu pegang pada saat kami bertanding di setiap pertandingan untuk mencari kemenangan secara sportif dan fair play, tanpa melihat tim mana yang sedang kami hadapi," ucap Teddy menegaskan.
Gugatan dilayangkan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam laga Persib melawan Barito Putera.
Laga yang berakhir imbang itu membuat Persipura degradasi ke Liga 2 sedangkan Barito Putera Liga 1.
Adapun David da Silva turut jadi tergugat karena diduga gagal mengeksekusi penalti sehingga Persib gagal menang.
Sidang perdana gugatan itu sendiri belum dimulai. Namun dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada enam tuntutan yang mereka ajukan.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II PERSIB VS tergugat III BARITO PUTRA atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.