Berita Nasional

Jaksa Agung Siap Tindak Mendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengaku siap menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Tribun Bali
Ilustrasi minyak goreng - Jaksa Agung Siap Tindak Mendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengaku siap menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sekalipun, jika terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022.

Burhanuddin mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Baca juga: KASUS MAFIA MINYAK GORENG: 4 Orang Ditetapkan Sebagai TERSANGKA, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Di antara sederet nama yang menjadi tersangka, termasuk di dalamnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI, Indasari Wisnu Wardhana.

Burhanuddin menyebutkan, kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik, khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kami akan dalami. Kalau memang cukup bukti, kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya, siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti, kami akan lakukan," katanya.

Total ada empat orang yang kemarin diumumkan oleh Burhanuddin menjadi tersangka dalam kasus mafia migor ini. Mereka diduga bermain di balik kasus mafia migor.

“Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Burhanuddin.

Selain Dirjen Daglu Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana, tersangka lainya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebutkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor, meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Burhanuddin mengatakan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Baca juga: 168 KPM Minyak Goreng Belum Tersalurkan, Kantor Pos Tabanan Rutin Komunikasi dengan Desa

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejari Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," ujar Burhanuddin.

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Keputusan Mendag No 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Daglu No 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Burhanuddin menyebut kasus ini akan terus dikembangkan. Penyidik Kejagung akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

Burhanuddin juga mengatakan telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus tipikor minyak goreng sawit ini.

Baca juga: DAFTAR HARGA Minyak Goreng Terbaru 19 April 2022 di Indomaret & Alfamart: Ada Bimoli hingga Sania

"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," ujarnya. (tribun network/igm/dod)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved