Mafia Minyak Goreng
KASUS MAFIA MINYAK GORENG: 4 Orang Ditetapkan Sebagai TERSANGKA, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
4 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus Mafia Minyak goreng, keempat orang ini ternyata bukan orang sembarangan
TRIBUN-BALI.COM - 4 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus Mafia Minyak goreng
Beberapa bulan belakangan Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.
Akibatnya antrean panjang di pusat-pusat penjualan minyak goreng tak terhindarkan
Selain itu, harga minyak goreng juga akhirnya melambung tinggi
Baca juga: Benahi Sampah, Kemendagri Gelar Indonesia International Waste Expo di Bali
Baca juga: Indra Kenz Belum Sah Nikahi Vanessa Khong, Tapi Sang Mertua Nekat Samarkan Uang Rp 10 Miliar
Baca juga: Pencairan THR di Badung Belum Jelas, Giri Prasta: Masih Berproses
Baca juga: Rekrutmen Bintara Polri 2022, 2.913 Orang Ikuti Tes Kesehatan Tahap 1 di Polda Bali
Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.