Kabar Artis
Indra Kenz Belum Sah Nikahi Vanessa Khong, Tapi Sang Mertua Nekat Samarkan Uang Rp 10 Miliar
Indra Kenz Belum Sah Nikahi Vanessa Khong, Tapi Sang Mertua Nekat Samarkan Uang Rp 10 Miliar
TRIBUN-BALI.COM - Aksi orangtua Vanessa Khong, Rudiyanto Pei tergolong nekat.
Ujung dari aksi nekatnya, kini Rudiyanto Pei mengikuti jejak Indra Kenz menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Indra Kenz dan Vanessa Khong diketahui sempat berpacaran hingga berencana untuk menikah.
Polisi menyita barang mewah berupa jam tangan bermerek dari tersangka Rudiyanto Pei.
Baca juga: Si Cantik Vanessa Khong Ikuti Jejak Indra Kenz, Kini Resmi Jadi Penghuni Tahanan Bareskrim Polri
Barang bukti itu disita usai Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan pada Senin (18/4/2022).
"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," ujar Karopemmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban trading binary option melalui aplikasi Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar secara cash.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash, dimana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).
Baca juga: CERITA LENGKAP Kisah Cinta Terlarang Kasatpol PP Makassar, Janda RCH, dan Najamuddin Sewang
Adapun Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) dari pukul 15.00 sampai 22.45 WIB.
Usai menjalani pemerikaan, keduanya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa (19/4/2022).
"Kemarin itu, waktu penangkapan dan hari ini baru dilakukan penahanan," ujar Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong