Mafia Minyak Goreng

KASUS MAFIA MINYAK GORENG: 4 Orang Ditetapkan Sebagai TERSANGKA, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

4 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus Mafia Minyak goreng, keempat orang ini ternyata bukan orang sembarangan

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Ilustrasi Minyak goreng curah 

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.(Tribunnews.com)

Ombudsman RI Sebut Ada Mafia

Beberapa saat lalu, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih buka suara mengenai kelangkaan minyak goreng di Indonesia, termasuk Bali, beberapa waktu belakangan ini.

Menurut dia, kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi lantaran adanya permainan dari phak-pihak atau mafia yang ingin mencari keuntungan lebih dari hal kenaikan harga minyak tersebut.

Hal ini menurutnya hasil dari investigasi Ombudsman RI di berbagai daerah di Indonesia.

Apalagi, hingga saat ini belum ada mekanisme pengaturan regulasi bagi distributor hingga produsen dan belum memiliki mekanisme dagang yang kuat.

"Pertama, di aspek yang kita lihat bahwa pengaturan dari pengelolaan distribusi kewenangan antara produsen dan distributor, para regulatornya belum bisa diatur sedemikian kuat.

Sehingga, masih ada pihak-pihak yang menggunakan peluang ini mencari keuntungan," kata Najih, saat ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Selasa 22 Maret 2022.

Baca juga: Restui Hubungan Sang Anak, Otto Hasibuan: Jessica Mila Lampu Hijau ya, Bukan Lampu Kuning

Baca juga: 8 Negara Penghasil Wanita Muslim Tercantik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat untuk mengatur regulasi terkait distribusi minyak di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved