Info Populer
SIMAK JADWAL dan Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Sudah Mulai Disalurkan
Berikut ini adalah jadwal serta besaran pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tahun 2022
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM - SIMAK JADWAL dan Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Sudah Mulai Disalurkan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR tahun 2022 serta Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan akan direncanakan cair mulai periode H-10 Hari Idul Fitri.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 19 April 2022.
Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Tunjangan Masuk Komponen THR PNS 2022
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kapan THR PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat, berikut ini daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan Suami Atau Istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak PNS
Berdasarkan PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Baca juga: Klungkung Siapkan THR ASN Rp 18,5 Miliar, Anggota Dewan Ikut Kecipratan THR
4. Tunjangan Jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan Umum PNS
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Besaran THR PNS 2022
Sedangkan berikut ini besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.
Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.
Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
Baca juga: INI Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS Tahun 2022, Simak Juga Besarannya
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kriteria ASN Yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13
Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 19 April 2022 dalam artikel berjudul ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.
Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut, Selasa 19 April 2022.
Baca juga: Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Siapa Saja? Ini Penjelasannya
Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
(*)