Berita Bali

Wanita WN Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara, Bobol ATM di Denpasar dan Badung

Baklanova Khrystyna (33) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Intisari via Tribunnews
Ilustrasi - Wanita WN Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara, Bobol ATM di Denpasar dan Badung 

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetik yang diberikan oleh temannya bernama Maxim (buron).

Total uang yang ditransfer dari rekening Nur Hayati Rp 175,8 juta.

Sedangkan uang yang ditransfer dari rekening Marda Rp 149,8 juta.

Total aliran dana dari yang ditransfer oleh terdakwa Rp 325,6 juta.

Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik.

Baca juga: WNA Ukraina di Bali Sudah Tidak Dapat Menarik Uang di ATM Karena Perang

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah.

Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.

Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved