Info Populer
INFO TERBARU THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 dan Pensiunan, Cek Rekening
Info terbaru THR dan gaji ke-13 PNS. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara bisa
TRIBUN-BALI.COM – Info terbaru THR dan gaji ke-13 PNS.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara bisa cek rekening bank masing-masing.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kemungkinan mulai dicairkan hari ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan pembayaran THR PNS dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah memang belum resmi menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat penetapan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H alias 1 Syawal pada 1 Mei 2022.
Namun, ormas keagamaan Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada 2 Mei 2022.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga telah prediksi perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan berlangsung pada 2 Mei 2022, sehingga tidak ada perbedaan tanggal 1 Syawal mendatang.
Mengacu hal tersebut, hari ini 22 April 2022 adalah 10 hari menjelang Idul Fitri.
Dengan demikian, pemerintah kemungkinan sudah mulai membayarkan THR PNS 2022.
Baca juga: SIMAK Jadwal Pencairan & Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN/PNS, Sudah Mulai Disalurkan
Dalam keterangan resmi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu 16 April 2022.
Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR Lebaran dan Gaji ke-13 untuk PNS dilakukan penyesuaian.
THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.