Berita Denpasar

Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara

Merio Devana (39) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 

Seusai berhasil mengambil tempelan itu terdakwa diperintah memecah paket sabu itu menjadi beberapa paket.

Sehari kemudian terdakwa diperintah menempel dua paket sabu di pinggir Gang Sawah, Pemogan, Denpasar Selatan.

Namun besoknya saat berada di kamarnya, terdakwa diringkus petugas BNNP Bali.

Lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 12 paket sabu seberat 52,81 gram netto.

Dengan ditemukannya barang bukti sabu tersebut, diakui oleh terdakwa adalah milik Ibuk Ajik.

Terdakwa hanya menjalankan perintah Ibuk Ajik untuk mengambil dan menempel paket sabu tersebut.

Selama terdakwa bekerja dengan Ibuk Ajik, terdakwa sudah menerima upah Rp 10 juta. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved