Berita Nasional
JAMPIDSUS Nilai Indrasari Wisnu Tak Teliti, Duga Ada Manipulasi Persetujuan Ekspor Minyak Goreng
Dirjen Daglu Kemendag RI dinilai tidak teliti dalam penerbitan persetujan ekspor (PE) fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menilai jika Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, (Dirjen Daglu Kemendag RI) dinilai tidak teliti terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE), fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Febrie menilai jika adanya dugaan kuat soal manipulasi di balik penerbitan izin ekspor tersebut.
Ia menjelaskan manipulasi tersebut mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang harus diselesaikan oleh ketiga perusahaan swasta tersebut.
"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi. Maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 22 April 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 23 April 2022 dalam artikel berjudul Diduga Ada Manipulasi, Indrasari Wisnu Dinilai Tak Teliti Soal Persetujuan Ekspor Minyak Goreng.
Lebih lanjut, Febrie diduga tidak teliti dan tidak melakukan pengecekan terkait persetujuan ekspor minyak goreng.
Hal tersebut lantaran, ketiga perusahaan swasta tersebut tetap dapat melakukan aktivitas ekspor meskipun tidak memenuhi persyaratan.
"Ketika izinkan ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dalam kata lain sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi. Jadi IWW ditetapkan tersangka besar karena paling tinggi mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret & Alfamart Hari Ini 23 April 2022: Fortune Sunco Bimoli
"Dengan syarat itu diizinkan apabila sudah terpenuhi 20 persen kemudian berubah 30 persen. Kenyataanya memang diizinkan tapi faktanya tidak terpenuhi. Seperti yang saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," sambungnya
Pihak Jampidsus Dalami Soal Adanya Unsur Kesengajaan
Lebih lanjut, pihak Jampidsus pun kata Febri tengah mendalami jika adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Indrasari Wisnu untuk meloloskan ketiga perusahaan tersebut.
"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atau tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor tentunya proses dan buktinya masih kita kumpulkan. Tetapi siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses," pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 23 April 2022 dalam artikel berjudul 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa 19 April 2022.
Selain itu Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA; serta General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.
Baca juga: Presiden Jokowi: Mulai 28 April 2022 Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.