Berita Denpasar
3.500 Pedagang di 16 Pasar di Denpasar Dibuatkan Asuransi, Premi Dibayarkan Perumda Pasar
3.500 Pedagang di 16 Pasar di Denpasar Dibuatkan Asuransi, Premi Dibayarkan Perumda Pasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk memberikan jaminan perlindungan pekerja non formal khususnya kepada para pedagang yang ada di 16 pasar di Denpasar, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar membuatkan pedagang ini asuransi.
Pedagang ini didaftarkan dan dibayarkan premi oleh Perumda Pasar selama mereka menjadi pedagang tetap di 16 Pasar yang dikelola Perumda.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, mengatakan hal itu sesuai arahan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Dimana Jaya Negara menginginkan pemberian jaminan perlindungan bagi pekerja non formal.
“Kami memiliki pekerja non formal yakni pedagang. Pedagang-pedagang di 16 pasar kami berikan jaminan dengan membayarkan mereka premi setiap bulannya sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar,” kata Kompyang Wiranata pada Minggu, 24 April 2022.
Jaminan perlindungan pekerja non formal ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jamsostek.
Premi yang dibayarkan perumda setiap bulannya sebesar Rp 58.800.000 dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Total dana premi tersebut untuk menjamin sebanyak 3.500 pedagang.
“Sehingga, premi setiap satu pedagang dibayar Rp 16.800 setiap bulannya. Itu dana memang khusus dari Perumda. Tidak ada kaitan dengan sewa tempat maupun biaya operasional Pasar (BOP) yang mereka bayarkan setiap bulan. Yang penting mereka statusnya pedagang tetap dan berumur maksimal 65 tahun,” imbuhnya.
Baca juga: Pulangkan Gepeng ke Karangasem, Dinsos Badung Catat Tahun 2022 Sudah Ada 31 Terjaring
Baca juga: Sempat Dipanggil Kejati Bali, Sekretaris Satgas Covid-19 Made Rentin Diminta Jelaskan Dua Hal Ini
Baca juga: Istri Babinsa Kodam IX/Udayana Unjuk Gigi di Ajang MTQ Nasional TNI AD 2022
Ia menambahkan, sebenarnya ada sekitar 5.000 pedagang yang akan didaftarkan.
Namun karena banyak pedagang yang belum menyetorkan e-KTP, karena NIK tidak cocok, dan sudah lewat umur, mereka belum bisa didaftarkan.
Mereka yang belum menyetorkan e-KTP akan didaftarkan menyusul setelah mereka siap.
“Ini tidak tergantung pada e-KTP domisili mereka. Walaupun KK dan KTP di luar Denpasar asal mereka berjualan tetap ditanggung,” katanya.
Pembayaran premi baru akan di mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Akan tetapi, tanggungan sudah bisa dicover dari 18 April 2022.