Lebaran 2022

Berikut Daftar Tarif Tol Sumatera untuk Mudik Lebaran 2022

Tribunners, bagaimana persiapan mudik jelang lebaran tahun ini? Bagi Anda yang akan mudik via jalur tol, Anda bisa cek tarif tol Sumatera berikut

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUNNEWS
Tribunners, bagaimana persiapan mudik jelang lebaran tahun ini? Bagi Anda yang akan mudik via jalur tol, Anda bisa cek besaran tarif tol Sumatera berikut ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daftar Tarif Tol Sumatera untuk Mudik Lebaran 2022

Tribunners, bagaimana persiapan mudik jelang lebaran tahun ini?

Bagi Anda yang akan mudik via jalur tol, Anda bisa cek besaran tarif tol Sumatera berikut ini.

Baca juga: Cek Daftar Tarif Tol Jakarta - Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022

Pastikan uang e-toll cukup selama perjalanan ya Tribunners.

Berikut ini adalah rincian tarif tol Sumatera untuk kendaraan golongan I.

Tarif operasi jalan tol Sumatera dikutip dari laman BPJTU:

Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 118.500

Palembang-Indralaya: Rp 20.500

Medan - Binjai: Rp 13.000

Tanjung Morawa-Tebing Tinggi: Rp 55.500

Belawan-Tanjung Morawa: Rp 8.500

Kualanamu-Tebing Tinggi: Rp 51.500

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dikutip dari laman KPPIP, merupakan tol yang membentang sejauh 140,9 km dan merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.

Sementara itu, tol Palembang-Indralaya merupakan tol yang membentang sejauh 22 km dan juga merupakan bagian dari 8 ruas tol Sumatera.

Untuk tol Medan-Binjai merupakan jalan tol yang membentang sejauh 16 km.

Sedangkan tol Tanjung Morawa (Medan) sampai ke Tebing Tinggi merupakan tol dengan panjang 61,7 km.

Baca juga: Cek Daftar Tarif Tol Jakarta - Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022

Adapun tol Belawan-Tanjung Morawa membentang dengan jarak 34 km, dikutip dari laman BPJT.

Tol Sumatera Juga Berlaku Tilang Elektronik

sebagaimana yang akan dilakukan di Jawa, tol Sumatera juga akan diberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal itu dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meminimalkan pungutan liar (pungli).

Akan ada dua fokus penilangan, yakni kendaraan dengan kapasitas berlebihan dan kendaraan yang melampaui batas kecepatan maksimal.

(*)

Sumber TribunLampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved