Berita Tabanan

Masyarakat Harus Miliki Set Top Box, Pemerintah Tabanan Matikan Siaran TV Analog Mulai 30 April

Siaran TV Analog di Bali bakal dimatikan mulai 30 April 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan wacana pemerintah untuk program migrasi siaran TV

Kompas.com
Ilustrasi - Siaran TV Analog di Bali bakal dimatikan mulai 30 April 2022 mendatang 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Siaran TV Analog di Bali bakal dimatikan mulai 30 April 2022 mendatang.

Hal ini sesuai dengan wacana pemerintah untuk program migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.

Pihak pemerintah melalui Kemenkominfo daan juga Dinas Kominfo Tabanan sudah melakukan sosialiasi.

Diharapkan, masyarakat yang ingin menikmati siaran TV harus memiliki set top box sebagai alatnya. 

Kepala Dinas Kominfo Tabanan, I Putu Dian Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pihak terkait switch off TV Analog ini.

Baca juga: Dinas Kesehatan Tabanan Catat 15 Kasus DBD di April 2022, Pemerintah Juga Waspadai Cikungunya

Selain di daerah, Kemenkominfo dan juga lembaga penyiaran secara intens melakukan sosialisasi baik melalui TV dan juga media sosial.

Hal ini sesuai amanat dari Pasal 72 angka 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga Permenkominfo Nomor 11 tahun 2021 yang mengatur jadwal pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) secara bertahap mulai 30 April 2022. Dan Bali termasuk di dalam tahap 1 tersebut. 

"Terkait dengan switch off TV analog sudah dilakukan sosialisasi dari Kemenkominfo, lembaga Penyiaran, dan juga Dinas kominfo Tabanan melalui surat dan media sosial," kata Dian Setiawan saat dikonfirmasi, Senin 25 April 2022. 

Dia melanjutkan, setelah TV Analog tersebut dimatikan dan masyarakat mengetahui, jadi memang diharapkan akan membeli STB untuk tetap menikmati layanan Informasi melalui TV. 

Baca juga: Tabanan Siagakan 257 Personel Selama Arus Mudik, Bangun 5 Pos Pengamanan dan 1 Pos Terpadu

"Apalagi media TV juga sudah sangat intens mengingatkan dan menginformasikan tentang hal Ini (tv analog dimatikan)," imbuhnya. 

Kemudian, kata dia, untuk Set Top Box (STB) juga sudah disediakan oleh Kemenkominfo dan juga dari penyedia layanan TV.

Untuk yang dari Kemenkominfo didistribusikan melalui PT. Pos dan disampaikan langsung kepada yang berhak dan juga sekaligus memasang. Namun, ada juga yang langsung diberikan dari pihak Media TV. 

Bagaimana mekanisme agar bisa tetap menikmati siaran TV Digital ini?

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan ini menyebutkan, untuk STB atau alatnya dijual bebas di berbagai tempat mulai dari platform jual beli online dan juga offline. 

"Jadi masyarakat bisa membeli STB ini di berbagai tempat. Mulai dari online dan juga offline. Untuk yang offline bisa membeli di toko tv wilayah Kota Tabanan ini," jelasnya. 

Bagaimana dengan yang memiliki parabola? Dian Setiawan menyebutkan untuk yang memiliki parabola tetap memasang STB tersebut.

Hal itu serupa dengan masyarakat yang sudah memiliki antena TV. 

"Intinya pada STB ini. Cukup antena TV biasa ditambah STB tinggal setting siarannya saja. Begitu juga parabola pakai STB juga," jelasnya. 

Distribusi Set Top Box Dari Pemerintah Belum Ada di Tabanan

Kepala Kantor Pos Tabanan, Furlam menyatakan, untuk distribusi STB dari Kemenkominfo, sampai saat ini belum ada di Tabanan. Namun, sudah ada dari LPS Nusantara TV. Hanya ia tak mengetahui jumlahnya. 

"Kalau di Tabanan yang dari Kemenkominfo belum ada. Untuk wilayah kerja saya (Pos Tabanan), baru ada di wilayah Jembrana saja. Kemudian untuk distribuai STB TV Digital di Tabanan sudah disalurkan dari LPs Nusantara TV," jelasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved