JADWAL CUTI LEBARAN dan Libur Nasional Selama 2022 Bagi PNS dan ASN, Bulan Mei Banyak Libur

Berikut ini jadwal cuti lebaran 2022 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan daftar hari libur nasional tahun 2022.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Berihati.com via Tribun Jatim
Ilustrasi kalender 

Oktober

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Lebaran 2022

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari.

Cuti bersama tersebut jatuh pada pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Cuti Lebaran 2022 PNS

Berikut aturan cuti bersama untuk ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H:

Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)

1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada lnstansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.

2) Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dilakukan denganmempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing lnstansi Pemerintah.

3) Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Protokol Perjalanan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved