Berita Bali

Mulai 28 April 2022, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Editor: Noviana Windri
dok.Kontan
Mulai 28 April 2022, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk 

5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;

7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

10.  Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;

11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;

12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;

13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;

14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan; 16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Sementara itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya;

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;

2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;

3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved