TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami

TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami

Editor: Widyartha Suryawan
TribunLampung
TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami 

TRIBUN-BALI.COM - TEGA! Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja di Luar Negeri, Video di Atas Ranjang Sampai ke Suami.

Sungguh teganya WS berselingkuh dengan pria idaman lain saat suaminya mencari nafkah di luar negeri.

Mirisnya, pria selingkuhan WS yang berinisial AM (35) sengaja merekam adegan saat berhubungan di atas ranjang.

Tak hanya itu, video adegan tak senonoh antara WS dan AM itu kemudian dikirim kepada suami WS, Joko Nugroho.

Dilansir dari Surya.co.id, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan saat suami WS, Joko Nugroho, tengah berada di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Tak tanggung-tanggung, AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut mengirim video selingkuh kepada suami sah WS sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, 

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kisah serupa

Sebelumnya, kisah serupa juga dialami seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, Sukalam (41).

Lima tahun lalu merantau jadi tenaga kerja Indonesia, ketika pulang temukan bukti istri selingkuh dengan oknum polisi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved