Berita Bangli

Bobol Warung Kelontong di Kintamani, Artajaya Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Tunai

Bobol Warung Kelontong. Artajaya Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Tunai.Bobol Warung Kelontong. Artajaya Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Uang Tu

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Putu Artajaya saat diamankan di Polsek Kintamani. Rabu (27/4) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria asal Banjar/Desa Satra, Kecamatan Kintamani dibuat tercengang saat membuka toko kelontong miliknya pagi hari.

Pasalnya pria bernama I Komang Pek Aryadipa itu mendapati sejumlah barang dagangan berupa rokok telah lenyap.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada hari Senin 25 April 2022 pukul 05.00 wita.

Aryadipa saat itu menuju toko kelontong miliknya, untuk berjualan seperti biasa.

Saat membuka toko, pria 33 tahun itu menyadari barang dagangan berupa rokok yang ada di etalase ada jumlahnya berkurang.

Penasaran, Aryadipa segera masuk untuk memeriksa dan memastikan kembali barang-barang di tokonya.

Benar saja, sejumlah rokok dari berbagai merk telah hilang. Tak hanya itu, uang tunai di laci sebesar Rp. 150 ribu juga telah lenyap.

Atas kejadian ini, Aryadipa mengalami kerugian Rp. 6 juta, dan melapor ke Polsek Kintamani untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi Rabu 27 April 2022 membenarkan hal tersebut. Menindaklanjuti laporan yang masuk, pihaknya segera memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mencatat keterangan saksi-saksi, polisi mendapatkan petunjuk dan identitas terduga pelaku.

Hingga pada hari Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 14.30 wita, terduga pelaku bernama I Putu Artajaya berhasil diamankan saat berada di kediamannya.

Baca juga: BNNP Bali Awasi Toko Vape di Bali, Terindikasi Jual Tembakau Gorila atau Ganja Sintetis

Baca juga: Jelang Idul Fitri, BBPOM Laksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Baca juga: HOT TRANSFER PERSIB BANDUNG: Maung Bandung Bisa Bikin MARKO SIMIC & Marc Klok Reuni

"Setelah dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di toko milik I Komang Pek Aryadipa. Aksinya itu dilakukan pada hari Senin 25 April 2022 sekitar pukul 00.30 wita," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuannya pula, Putu Artajaya masuk ke toko milik korban dengan cara merusak pintu belakang toko.

Selanjutnya ia mengambil rokok berbagai merk beserta uang yang ada dilaci toko. "Seluruh barang curian itu selanjutnya dia bawa pulang dan simpan di kamar tidurnya," jelas Kapolsek.

Adapun jenis barang yang dicuri, sebagian besar adalah rokok dengan berbagai merk, yang total seluruhnya mencapai 247 bungkus rokok.

"Motifnya karena tekanan ekonomi. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancamaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. (mer)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved