Berita Denpasar
Diduga Tilep Dana LPD Desa Adat Taman Sari Jembrana, Kepala & Bendahara LPD Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah menjalani sidang tuntutan
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Adalah I Dewa Made Kasmawan (59) selaku Kepala LPD dan I Gede Widarsa (55), bendahara di LPD. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun, karena diduga menyelewengkan dana LPD untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 494 juta lebih.
"Tuntutan jaksa penuntut umum sudah dibacakan. Kedua terdakwa dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Yulia Ambarani selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 27 April 2022.
Dari tuntutan jaksa penuntut, terdakwa Kasmawan juga dikenakan pidana tambahan, yakni dibebankan membayar uang pengganti Rp 312.725.200.
Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dijual lelang.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama enam bulan.
"Untuk terdakwa Widirsa tidak dibebankan membayar uang pengganti," sambung pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dari surat tuntutan jaksa penuntut, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terhadap tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ucap Yulia Ambarani.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Kasmawan yang menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menggunakan uang kas LPD dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017.
Sejak tahun 2010, Kasmawan mengambil uang kas LPD Taman Sari secara bertahap dimulai dari bulan Mei 2010 sampai bulan Desember 2010. Besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dan digunakan untuk keperluan pribadinya
Kasmawan pun menyampaikan kepada saksi Gusti Ayu Indrayani selaku sekretaris/tata usaha LPD dan saksi Widarsa (terdakwa) bahwa uang yang diambilnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya kedua saksi tersebut diperintahkan oleh Kasmawan memanipulasi pinjaman. Seolah-olah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD. Faktanya tanpa melalui prosedur pemberian kredit yang benar.
Pula untuk menutupi perbuatannya, Kasmawan memerintahkan Widarsa dan Indrayani membuat primal nota pinjaman susulan atas nama istrinya (Dewa Ayu Kadek Widarni). Dikarenakan Kasmawan tidak sanggup melunasi dalam jangka waktu satu minggu, lalu primal nota itu disamakan nominalnya dengan uang yang diambil sebelumnya yakni sebesar Rp 125.200.000. Uang yang telah diambil oleh Kasmawan dibuat seolah-olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.
Baca juga: PROMO INDOMARET 28 April 2022, Es Krim Beli 2 Gratis 1, Diskon Diapers, So Klin Pewangi Rp 11.500
Baca juga: Pelita Air Siap Terbang Perdana ke Bali Besok, Penjualan Tiket Sudah Dibuka
Baca juga: Resep Nastar Nanas Kismis, Inspirasi Kue Lebaran yang Lembut dan Manis
Lebih lanjut, tahun 2014 Kasmawan kembali mengambil dan mempergunakan uang kas untuk keperluan pribadi secara bertahap dengan besaran yang sama yakni kisaran kurang lebih Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Modusnya pun sama, membuat primal nota pinjaman susulan kredit atas nama Kasmawan yang disesuaikan dengan uang yang telah diambil sebelumnya sebesar Rp 120 juta. Uang yang telah diambil seolah olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.
Di tahun 2016 dan 2017, Kasmawan kembali mengambil uang kas LPD dengan cara yang sama. Tahun 2016 sebesar Rp 74.500.000 dan tahun 2017 Rp 175 juta.
Akibat perbuatan Kasmawan bersama terdakwa Widarsa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, telah menguntungkan terdakwa Kasmawan. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah uang yang dipergunakan oleh Kasmawan kemudian uang tersebut yang dicatatkan dalam primal nota adalah Dewa Ayu Kadek Widarni (Istri Kasmawan) dan Kasmawan sebesar Rp. 494.700.000. CAN