Berita Nasional
KARIR Politik Bupati Bogor Ade Yasin Yang Ditangkap KPK, Pernah Duduki Posisi Wakil Ketua DPRD
Berikut ini adalah jejak karir dari Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring OTT KPK, pernah duduki posisi Wakil Ketua DPRD
TRIBUN-BALI.COM – KARIR Politik Bupati Bogor Ade Yasin Yang Ditangkap KPK, Pernah Duduki Posisi Wakil DPRD.
Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dimulai dari Selasa 26 April 2022 malam hingga Rabu 27 April 2022.
Pelaksana Tugas Juru BIcara (Plt. Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan tidak hanya Ade Yasin, KPK juga turut mengamankan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Ali mengatakan, OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Jejak Perjalanan Karir Politik Ade Yasin
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu 27 April 2022 dalam artikel berjudul SOSOK Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK, Ikuti Jejak sang Kakak yang Ditahan karena Korupsi, sebelum menjadi Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin pun sempat menduduki Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP dari tahun 2014 hingga 2018.
Pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Bogor 2018, Ade Yasin mencalonkan diri sebagai calon bupati didampingi calon wakil bupat, Iwan Setiawan.
Pasangan ini didukung oleh tiga partai politik, yakni PPP, PKB, dan Partai Gerindra, mereka mendapat nomor urut 2.
Baca juga: Susul Sang Kakak, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap, KPK Amankan Uang Serta Barang Bukti
Ade Yasin memenangkan pemilihan tersebut dan terpilih sebagai Bupati Bogor setelah meraih suara tertinggi sebanyak 912.221 suara atau 41,12 persen mengalahkan empat pasangan calon lainnya.
Ade menggantikan bupati sebelumnya yang dijabat oleh Nurhayanti.
Riwayat pekerjaan dan jabatan:
- Advokat (2000-2009)
- Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor (2009-2014)
- Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor (2014-2018)
- Bupati Kabupaten Bogor (2018-sekarang).
Amankan Uang Serta Barang Bukti
Dalam OTT yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin, KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti dan sejumlah uang tunai.
Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Benar, KPK telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Ghufron dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu 27 April 2022 dalam artikel berjudul KPK Amankan Sejumlah Uang Saat Tangkap Tangan Ade Yasin.
Ghufron menjelaskan, saat ini pihak-pihak yang ditangkap di wilayah Jawa Barat itu sedang menjalani pemeriksaan.
"Setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap dia.
Ikuti Jejak Sang Kakak Rachmat Yasin
Perumpuan yang lahir di di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 29 Mei 1968 ini merupakan adik kandung dari mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, yang menjabat dari 2008 hingga 2014.
Rahmat Yasin sendiri kini meringkuk di tahanan, setelah KPK mengeksekusi mantan Bupati Bogor itu ke Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Diamankan KPK Dalam Giat Operasi Tangkap Tangan
Rachmat sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 8 April 2021 silam.
Rachmat ketika itu diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang itu diduga menggunakan uang itu untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Selain itu, Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil.
(*)