Berita Denpasar

Butuh Ongkos Mudik, Aditya Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu di Denpasar

Aditya Febrianto (27) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Ini setelah majelis hakim menghukum Aditya dengan pidana penjara selama tujuh

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Butuh Ongkos Mudik, Aditya Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu di Denpasar 

Di sana ditemukan, 3 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna krem diduga ekstasi.

Total berat sabu yang diamankan 13,59 gram netto, sedangkan 1 butir tablet warna krem diduga ekstasi diperoleh berat 0,40 gram netto. Selain narkoba, diamankan juga 1 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus pipet bening dan 1 buah timbangan digital. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu adalah milik seseorang bernama Garangan. Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali menempel.

Terdakwa juga mengaku nekat mengambil pekerjaan itu, karena membutuhkan uang untuk pulang ke Jawa. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved