Peredaran Narkoba di Bali
NARKOBA, Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja Yogi Dituntut 9 Tahun Penjara
Diketahui, pria berusia 38 tahun ini ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ternyata pergerakan terdakwa sudah sejak lama dipantau, oleh petugas kepolisian.
Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku paket sabu seberat 2,22 gram itu adalah milik Dek Suka.
Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempelkan kembali sesuai perintah Dek Suka dengan upah uang.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Pengosekan Kelod, Mas Ubud, Gianyar.
Hasilnya ditemukan 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi ganja seberat 863 gram.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, dan 2 buah lakban sebagai barang bukti. Mengenai kepemilikan ganja itu, terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Forin (DPO). (*)