Berita Bali
Jadi Perantara 20,50 Gram Sabu di Denpasar, Rusdiansyah Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Lalu Rusdiansyah dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Lalu Rusdiansyah dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara.
Residivis narkotik ini dituntut pidana penjara, karena kembali terlibat kasus yang sama.
Rusdiansyah ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan 1 paket sabu seberat 20,50 gram brutto yang dikemas dalam bungkus snack makanan ringan.
Baca juga: Miris! Nasib Gede Angga Ditangkap Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
"Tuntutan jaksa penuntut sudah dilayangkan. Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 5 Mei 2022.
Oleh jaksa penuntut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotik.
Baca juga: Miliki Sabu, Jro Mangku Mudiana Ditangkap Polres Karangasem, Berdalih untuk Ketenangan Saat Ritual
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Pembelaan (pledoi) tertulis akan kami ajukan menanggapi tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut," terang Desi Purnani Adam, pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Rusdianyah ditangkap di Jalan Kembang Sari, Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu, 8 Januari 2022 pukul 19.00 Wita.
Ditangkapnya Lalu berawal dari adanya informasi masyarakat yang didapat petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Disebutkan, terdakwa kerap terlibat peredaran narkoba di sekitar Denpasar Utara.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
Hasilnya terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu seberat 20,50 gram brutto yang dikemas dalam bungkus snack makanan ringan
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku hanya disuruh mengambil tempelan paket sabu itu.
Nantinya paket itu akan terdakwa tempel kembali di daerah Gianyar atas perintah seseorang bernama Bapak Adi. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)