Berita Bali

Buat Notice Do and Doesn’t untuk Wisman, Saran BTB Setelah Kasus Bule Tanpa Busana di Tabanan

Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengimbau pemerintah agar segera membuat peraturan atau notice do and doesn’t untuk wisatawan mancanegara.

Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana - Buat Notice Do and Doesn’t untuk Wisman, Saran BTB Setelah Kasus Bule Tanpa Busana di Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencegah wisatawan mancanegara melakukan hal yang tidak senonoh di Bali, Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengimbau pemerintah agar segera membuat peraturan atau notice do and doesn’t untuk wisatawan mancanegara.

"Ya dengan dipulangkan kembali itu bagus. Kita di Bali ada norma-norma yang harus dijaga. Jadi visitor atau pendatang, wisatawan maupun domestik dan mancanegara harus mengikuti aturan itu," ungkapnya, Sabtu 7 Mei 2022.

Seperti diketahui, setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).

Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.

Baca juga: Buntut Bule Tanpa Busana, BTB Minta Pemerintah Segera Buat Notice Do and Doesnt untuk Wisman 

Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.

Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Terkait itu, Partha Adnyana mengatakan, kemarin banyak pihak yang abai karena Covid-19.

Karena itu kedepannya perlu dibuatkan rambu-rambu terkait apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan di Bali.

Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi di Bali.

"Dulu pernah tidak boleh memegang kepala orang di Bali karena tidak sopan. Tapi kalau di luar negeri masih oke. Memegang pundak saja tidak sopan di Bali. Ini bagian Kominfo-nya Bali untuk membuat dan merancang terkait apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan di Bali. Dan disebutkan risikonya apa jika menerapkan hal tersebut," tambahnya.

Banyak wisatawan mancanegara yang tidak mengetahui dan menyayangkan kenapa tidak diberi tahu terlebih dahulu dan tidak ada rambu terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Bali.

Karena saat ini wisatawan mancanegara sudah meningkat jumlahnya, aturan tersebut perlu di-refresh kembali.

Dan notice tersebut bukan hanya ada di hotel, namun juga di Bandara, dimana tempat para wisman tersebut pertama kali tiba di Bali.

"Dan media sosial juga influencer dapat kita jadikan ajang sosialisasi dengan wisman yang datang ke Bali yang followers-nya banyak bisa diajak bekerjasama. Siapkan saja do and doesn’t-nya apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan di Bali," imbuhnya.

Sementara itu menurutnya, tugas BTB adalah melakukan sosialisasi peraturan itu nanti pada wisman yang berkunjung ke Bali.

Baca juga: Ketua BTB Tanggapi Event Finance Track G20 Dipindah ke Jakarta, Agung: Kita Jangan Terlalu Sensitif

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved