Bripda EN Mabuk Kemudikan Mobil Lalu Tabrak 5 Pejalan Kaki, 1 Tewas
Seorang anggota Polri, Bripda EN dalam kondisi mabuk mengemudikan mobil lalu menabrak lima pejalan kaki, seorang tewas.
TRIBUN-BALI.COM, JAYAPURA - Kecelakaan lalu lintas mengerikan terjadi di Jalan Koti Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (4/5/2022) lalu.
Seorang anggota Polri, Bripda EN dalam kondisi mabuk mengemudikan mobil lalu menabrak lima pejalan kaki, seorang tewas.
Bripda EN, polisi mabuk itu kemudian kabur melarikan diri.
Bripda EN baru berhasil dibekuk pihak berwajib di Kota Jayapura, Papua pada Senin (9/5/2022) dini hari.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang berpangkat Brigadir Dua itu di rumah orangtuanya di daerah Bucen sekitar pukul 01.00 WIT.
Petugas pun menyerahkan EN kepada aparat Polresta Jayapura untuk diproses hukum.
”Pelaku tidak hanya mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Diduga pelaku memang sering mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Fernando, saat dihubungi, Senin (9/5/2022) sore, dikutip dari Kompas.id.
Dia menambahkan, perbuatan EN yang melarikan diri seusai menabrak lima pejalan kaki tidak dapat diterima dan akan memberatkannya saat persidangan.
”Kami memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya,” kata Fernando.
Fernando menyatakan, EN tidak hanya terlibat kasus kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan lima warga menjadi korban.
EN juga terlibat pelanggaran desersi atau tidak bertugas sebagai anggota Polri selama enam bulan terakhir.
Minuman Keras
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Komisaris Ida Pollimina Waymramra mengungkapkan, pihaknya menemukan dua botol minuman beralkohol jenis anggur dari hasil olah tempat kejadian perkara.
”Dari temuan barang bukti di lokasi kecelakaan, diduga pengemudi mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” ungkapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya siap mendampingi para korban demi mendapatkan keadilan dalam kasus ini.