Peredaran Narkoba di Bali

Edarkan Ekstasi Bentuk Tablet dan Serbuk, Agus Sutagiri Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa I Gusti Komang Agus Sutagiri (40), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
pil ekstasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gusti Komang Agus Sutagiri (40), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria pengangguran ini, dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ekstasi.

Diketahui, Agus Sutagiri ditangkap dengan barang bukti narkoba berupa ekstasi dalam bentuk tablet dan serbuk. 

Baca juga: NARKOBA, Bawa Sabu Rocky Terancam Mendekam di Penjara Selama 20 Tahun


"Tuntutan sudah kami layangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," jelas jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Selasa, 10 Mei 2022.


Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini, mengatakan terdakwa Agus Sutagiri, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Ini sesuai dengan dakwaan kedua kami," ucap jaksa Swadharma Diputra. 

Baca juga: NARKOBA, Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja Yogi Dituntut 9 Tahun Penjara


Sementara itu menangapi tuntutan jaksa penuntut, Dewi Maria Wulandari, selaku penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 


"Kami ajukan pledoi tertulis," jelas pengacara yang tergabung, di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut.

Terdakwa Agus Sutagiri, ditangkap petugas kepolisian di Gang Jambu, Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Denpasar Timur, Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 12.30 WITA.

Terdakwa diringkus berdasarkan adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan terdakwa terlibat mengedarkan narkoba. 

Baca juga: Pesan Narkoba Dari Dalam Lapas Kerobokan, Mang Adi Jadi Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup


Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Hasilnya diamankan 10 tablet diduga ekstasi yang dibawa oleh terdakwa. 


Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan masih menyimpan sisa narkotik di kosnya.

Petugas kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa. 


Di sana kembali ditemukan 2 potongan pipet warna bening strip biru yang didalamnya berisikan serbuk warna biru, dan 1 potongan pipet warna bening strip putih yang di dalamnya berisikan serbuk warna krem.

Lalu 2 paket serbuk itu diduga narkotik golongan I.


Jadi seluruh narkotik yang disita dari terdakwa sebanyak 10 tablet ekstasi, 2 potongan pipet warna bening berisikan serbuk. Dimana berat keseluruhan dari narkotik itu adalah 5,02 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved