Berita Denpasar

Pesan Narkoba Dari Dalam Lapas Kerobokan, Mang Adi Jadi Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pesan Narkoba Dari Dalam Lapas Kerobokan, Masih Berstatus Napi, Mang Adi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BNNP Bali menghadirkan para tersangka hasil tangkapan dan memusnahkan barang bukti, pada Rabu 26 April 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penjara tak membuat jera seorang Hadi Sukawijaya alias Mang Adi, meski sudah berkepala empat malah seolah ingin lebih lama menghabiskan waktu di balik jeruji besi.

Mang Adi pada Jumat 8 April 2022 lalu nekat memesan narkoba jenis Sabu melalui ojek online yang diselundupkan dengan modus kotak susu bubuk.

Namun upayanya gagal, saat di ruang besuk Lapas Kelas II A Kerobokan petugas mendapati adanya Sabu yang coba-coba diselundupkan untuk dimasukkan ke dalam Lapas entah diedarkan atau digunakan pribadi. Mang Adi pun kini terancam hukuman seumur hidup.

Meski masa hukumannya masih berjalan, Mang Adi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya.

"Warga binaan LP kami tetapkan kembali Statusnya sebagai tersangka. Nanti keputusan hukuman dari hakim, minimal 5 tahun maksumal hukuman seumur hidup. Caranya habiskan hukuman awal setelah itu menjalani hukuman baru," tegas Arjaya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Rabu 27 April 2022.

Baca juga: Seorang Pria di Tabanan Lakukan Pengancaman dengan Pisau Diamankan, Kini Berurusan dengan Polisi

Baca juga: PERSIJA JAKARTA Dalam Bahaya, Terancam Pengurangan 9 Poin & Degradasi,MARKO SIMIC Akan Lapor ke FIFA

Baca juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan I, SMAN 2 Abiansemal Jadi Sebuah Legacy

BNNP Bali mendapatkan barang bukti 3 paket plastik klip berisi narkotika jenis Metamfetamina alias Shabu dengan berat keseluruhan 5,72 gram netto, 2 lembar pakaian, dan 1 lembar Formulir Penitipan Barang tertangal 08 April 2022.

Arjaya meberangkan, dari hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa seluruh barang titipan tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online yang dipesan oleh tersangka sendiri.

"Tukang ojek online tersebut tidak mengetahui bahwa barang titipan tersebut didalamnya terdapat Narkotika berupa Sabu," kata dia. (*)

Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved