Masa Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster Berakhir 2023, Pengganti Lima Gubernur Dilantik Besok

Masa Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster Berakhir 2023, Pengganti Lima Gubernur Dilantik Besok

Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 pada, Rabu 6 April 2022 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar. 

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ini 5 Gubernur yang Berakhir Masa Jabatannya, Penggantinya Dilantik Besok, Anies Oktober Nanti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved