Masa Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster Berakhir 2023, Pengganti Lima Gubernur Dilantik Besok
Masa Jabatan Gubernur Bali Wayan Koster Berakhir 2023, Pengganti Lima Gubernur Dilantik Besok
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.
Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ini 5 Gubernur yang Berakhir Masa Jabatannya, Penggantinya Dilantik Besok, Anies Oktober Nanti