KABAR TERBARU: Suami Briptu Suci Akhirnya Dicopot dari ASN, Perselingkuhannya Kini Bikin Sengsara

Setelah viral dan ramai diberitakan, DKM akhirnya dinon-aktifkan dari statusnya sebagai ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).

Editor: Bambang Wiyono
Kolase Instagram
Briptu Suci Darma saat melangsungkan pernikahan dengan DKM, yang ternyata punya selingkuhan sesama ASN hingga punya anak berusia 4 tahun. 

Hingga saat ini pemeriksaan internal terus dilakukan. 

Meski dibebastugaskan, DKM dan W ternyata sejak awal telah mengajukan izin tidak masuk mulai Senin pekan ini.

Keduanya meminta waktu guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKI Telly Thaurussia, Rabu (11/5/2022) sore, mengutip Tribun Sumsel.

2. Terancam Diberhentikan dari ASN

Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin di pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dari monitoring yang dilakukan Kepala Bidang pengembangan dan supervisi Rusdi Laili, S. Sos menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."

"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK" Ujar Rusdi kepada awak media di Kayuagung, Rabu (11/5/2022) sore.

Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut. 

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima di jelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.

Ditambahkan bahwa BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.

"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.

Dilokasi yang sama, Sekretaris Daerah OKI, H. Husin mengatakan terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan prilaku individu dan pemerintah daerah menurut dia telah melakukan langkah-langkah cepat. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved