Waisak 2022
REMISI WAISAK! 26 Napi di Bali Dapat Diskon Masa Pidana
Sebanyak 26 warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang berstatus narapidana (napi), penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan) di
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 26 warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang berstatus narapidana (napi), penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan) di Bali.
Mendapat remisi khusus hari raya Waisak 2022.
Para WBP yang mendapat remisi, atau potongan masa pidana adalah mereka yang memeluk agama Budha.
Baca juga: 6 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Remisi yang diterima warga binaan, paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari.
"Dari total penerima remisi khusus Waisak, ada 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulisnya, Senin, 16 Mei 2022.
Lebih lanjut dijelaskan, Anggiat Napitupulu, remisi khusus hari raya Waisak diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"WBP yang mendapat remisi, telah menjalani pidana minimal enam bulan. Tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan," paparnya.
Baca juga: WAISAK Dirayakan Dengan Kegiatan Donor Darah di Vihara Buddha Dharma Bali
Pula pemberian remisi atau pengurangan masa pidana, diberikan kepada WBP diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Remisi yang diterima oleh warga binaan, merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas/rutan/LPKA. Pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme, dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," sebut Anggiat Napitupulu. (*)