Berita Bali
6 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak
6 WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan mendapat remisi, potongan masa pidana khusus di Hari Raya Waisak 2022
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Buddha yang berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan mendapat remisi.
Mereka mendapat remisi atau potongan masa pidana khusus di Hari Raya Waisak 2022.
Besaran potongan masa pidana yang diperoleh para WBP di lapas terbesar di Bali itu mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
"Usulan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 yang sudah terealisasi atau SK nya telah turun sebanyak enam orang," terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Senin 16 Mei 2022.
Baca juga: 899 Napi Se-Bali Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri, Dua Langsung Bebas
Terkait remisi khusus II atau langsung bebas, dikatakan Fikri, tidak ada WBP yang dinyatakan langsung bebas.
"Untuk remisi khusus II (langsung bebas) tidak ada," ucapnya.
Pun WBP asing (WNA) tidak ada yang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.
"Daftar remisi WNA nihil," sambung Fikri.
WBP yang tidak diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 sebanyak 1.143 orang.
Ini disebabkan, para WBP masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat.
"Per hari ini jumlah keseluruhan WBP di Lapas Kerobokan 1.149 orang. Yang tidak diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 ada 1.143 orang. Terdiri dari 237 orang masih berstatus tahanan. Ada 906 napi yang tidak atau belum memenuhi syarat, dan bukan beragama Buddha," urai Fikri.
Pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, harus beragama Buddha, berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," ujar Fikri. (*).
Kumpulan Artikel Bali