Corona di Bali
JOKOWI Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan, Bagaimana Dengan Bali? ini Jawaban Kadinkes Bali
Provinsi Bali dinilai sudah layak menerapkan pelongaran aturan penggunaan masker, warga boleh buka masker di luar ruangan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
TRIBUN-BALI.COM - Provinsi Bali dinilai sudah layak menerapkan pelongaran aturan penggunaan masker
Pelonggaran aturan penggunaan masker ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo
Jokowi bahkan meperbolehkan warga untuk melepas masker di luar ruangan
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memperbolehkan masyarakat membuka maskernya ketika sedang diluar ruangan.
Hal tersebut disampaikannya pada, Selasa 17 Mei 2022.
Baca juga: Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Kata Menko Airlangga
Baca juga: Kasdam IX/Udayana Pimpin Geladi Kader Satgas Evakuasi Bencana Alam
Baca juga: Ketua DPRD Badung Sebut, Beras C-PAR Solusi Disaat Pandemi
Baca juga: TANPA Masker! PMI Kota Denpasar Masih Tunggu Surat Resmi
Adapun sepenggal pernyataan Jokowi terkait pelonggaran penggunaan masker sebagai berikut:
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,"
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau diarea terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,"
"Namun untuk kegiatan diruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,"
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia dan memiliki penyakit kormobid saya tetap menyarankan menggunakan masker,"
"Demikian juga bagi masyarakat yang merasa memiliki gejala batuk dan pilek agar tetap menggunakan masker," kata, Jokowi pada, Selasa 17 Mei 2022.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gede Anom mengatakan pihaknya akan ikuti instruksi tersebut setelah surat edaran tertulis dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Nanti setelah Pak Jokowi mengumumkan itu akan diikuti dengan kebijakan tertulis yang akan ditujukan ke semua provinsi-provinsi,"
"Kalau ada kebijakan tertulis itu baru diikuti dengan kebijakan Gubernur,"
"Kita menunggu itu saja. Biasanya semua keputusan itu kan pasti ada tertulisnya tinggal ikuti itu saja," kata dia.