Berita Denpasar
BANDEL! 20 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jalan Gajah Mada Denpasar Bali
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, melakukan penertiban pelanggar parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, melakukan penertiban pelanggar parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar.
Padahal sudah sejak lama, ada larangan parkir di area ini.
Sidak ini digelar Selasa, 17 Mei 2022.
Adapun sasarannya, yakni kendaraan yang parkir di pinggir jalan hingga di atas trotoar.
Baca juga: DEWAN Denpasar Minta PPDB Jalur Zonasi Covid-19 Dihapus!
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan kegiatan ini menyasar daerah-daerah krodit lalu lintas.
Pihaknya juga melibatkan TNI, kepolisian, dan Satpol PP Denpasar.
"Kami melibatkan sebanyak 42 orang personel, dalam kegiatan ini mulai dari TNI, Satpol PP Denpasar, maupun pihak kepolisian," tegas Sriawan.
Dari sidak ini, sebanyak 20 kendaraan terjaring sidak.
Baca juga: 29 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Desa Peguyangan Kangin Denpasar, Rata-rata Lupa Bawa Masker
Rinciannya yakni 18 kendaraan roda dua, dan 2 kendaraan roda empat.
"Kami hanya berikan imbauan saja dulu. Kalau masih diulangi, maka kami akan ambil tindakan mulai dari tilang oleh pihak kepolisian hingga diderek," katanya.
Selain itu, kendaraan tersebut ditempeli stiker melanggar parkir.
Sriawan mengatakan, kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan.
Baca juga: TIKET Cepat Habis, Film KKN Desa Penari di Denpasar Laris Manis
"Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat," imbuh Sriawan.
Penertiban ini dilakukan, karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan.
Selain pelanggar parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan.
Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya, serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. (*)