Berita Denpasar
29 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Desa Peguyangan Kangin Denpasar, Rata-rata Lupa Bawa Masker
Pada Selasa, 17 Mei 2022 digelar sidak masker di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Selasa, 17 Mei 2022 digelar sidak masker di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali.
Sidak ini digelar tim yustisi Kota Denpasar dengan melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, dan pihak Desa Peguyangan Kangin.
Sebanyak 29 orang pelanggar terjaring saat sidak ini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Selasa 17 Mei 2022, Siang Cerah Berawan, Sore-Malam Hujan Ringan
Pelanggar ini rata-rata mengaku lupa membawa masker.
“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker.
Mereka beralasan lupa maupun terburu-buru.
Baca juga: EMAS Rp 80 Ribu, Pegadaian Galeri 24 Denpasar Tawarkan Emas Batangan
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pedagang Rasakan Peningkatan Penjualan dengan Adanya Pasar Murah di Pasar Galang Ayu Denpasar
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar