Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Kini Boleh Lepas Masker, Kadis Kesehatan Bali dan Satgas Tunggu Surat

Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia

Pixabay/coyot
Ilustrasi Perempuan menggunakan masker - Kini Boleh Lepas Masker, Kadis Kesehatan Bali dan Satgas Tunggu Surat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan pers, Selasa 17 Mei 2022.

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

Baca juga: Begini Cara Korea Utara Cegah Covid-19, Ternyata Pakai Cara Tradisional ini, Mirip Tradisi Indonesia

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain itu pemerintah juga menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Presiden.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gede Anom mengatakan pihaknya akan ikuti instruksi tersebut setelah surat edaran tertulis dikeluarkan pemerintah pusat.

"Setelah Pak Jokowi mengumumkan itu akan diikuti dengan kebijakan tertulis yang ditujukan ke semua provinsi. Kalau ada kebijakan tertulis itu baru diikuti dengan kebijakan Gubernur. Kita menunggu itu saja. Biasanya semua keputusan itu kan pasti ada tertulis. Tinggal ikuti itu saja," kata dia.

Ia menilai saat ini Bali dinilai sudah layak mengikuti kebijakan kelonggaran penggunaan masker karena kasus Covid-19 sudah cukup landai di Bali.

Selain itu kegiatan-kegiatan besar juga sudah terselenggara di Bali.

Artinya, Bali sudah aman dan siap melakukan aktivitas seperti biasa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved