Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto
Kecelakaan Maut di Tol Sumo: Polisi Akan Periksa PO Bus, Supir Cadangan Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kecelakaan yang menewaskan 15 orang tersebut berpotensi akan menyeret nama-nama lain sebagai tersangka.
TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO – Kecelakaan Maut di Tol Sumo: Polisi Akan Periksa PO Bus, Supir Cadangan Terancam 12 Tahun Penjara
Sopir bus dalam kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto), KM 712.400/A, Ade Firmansyah (28) telah resmi berstatus tersangka.
Tidak hanya itu, dalam kecelakaan yang menewaskan 15 orang tersebut berpotensi akan menyeret nama-nama lain sebagai tersangka.
Hal tersebut lantaran proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Kecelakaan Satlantas Polres Mojokerto Kota hingga saat ini masih terus berjalan.
"Itu nanti didalami ya. Sejauh mana dia keabsahan sebagai pengemudi memiliki apa. Jadi yang namanya mengemudi kendaraan umum dan kendaraan penumpang (biasa) ya berbeda," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis 19 Mei 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJatim.com pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo Berpotensi Menyeret Lebih dari Satu Tersangka, PO Bus Akan Diperiksa.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bus atau perusahaan otobus (PO) Ardiansyah yang busnya ditumpangi 32 orang penumpang warga Pakal Surabaya hingga bernasib nahas.
"(PO diperiksa) Belum sampai sekarang, mungkin nanti. Kita lihat perkembangan hasil penyelidikan, karena masih diperiksa. Kami tunggu infonya dari Polres Mojokerto Kota, baru bisa kita sampaikan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Jatim, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menambahi penjelasan AKBP Didit Bambang Wibowo.
Terbukti Pakai Narkotika dan Terancam 12 Tahun Penjara
Ade Firmansyah yang merupakan supir pengganti dalam kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, dalam kecelakaan maut bus di Tol Sumo, Ade juga akan terancam penjara paling lama 12 tahun.

Diketahui Ade merupakan seorang sopir cadangan dari bus yang menabrak papan reklame di jalur Tol Sumo beberapa waktu lalu dengan nomor polisi S-7322-UW.
Baca juga: Sopir Bus Cadangan Maut di Tol Sumo Tewaskan 15 Orang Resmi Tersangka, Terbukti Konsumsi Narkotika
Ade terbukti mengkonsumsi zat narkotika ketika mengemudikan bus tersebut.
Hal tersebut dibuktikan usai pemeriksaan tes urine dan sampe darah terhadap Ade Firmansyah pada Selasa 17 Mei 2022.
"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis 19 Mei 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJatim.com pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Tewaskan 15 Penumpang, Sopir Cadangan Bus Maut di Tol Sumo Terancam Penjara 12 Tahun.
Pasal Yang Dikenakan
Lebih lanjut Bambang mengatakan, akibat perbuatan Ade yang lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menewaskan 15 korban jiwa, ia akan dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda Rp 12 juta.
Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang LLAJ, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau Rp 24 juta.
"Untuk saat ini Pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4. Pasal 311, soal kesengajaannya, kalau pasal 310 soal keadaan yang membahayakan," pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Penggantian Sopir
Ade Firmansyah merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut yang bernama Ahmad Ari.
Pergantian awak sopir tersebut dilakukan saat berada di Rest Area Saradan Madiun KM 626.
Artinya, sopir cadangan hanya mengemudi sejauh 86 KM sebelum akhirnya menghantam tiang papan reklame di bahu kiri jalan Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400.
Mengenai keabsahan Ade atas tugasnya sebagai sopir cadangan, mengingat dirinya diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, sejak melakukan perjalanan mengantar rombongan berisi 32 orang Pakal, Surabaya, ke destinasi Wisata Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, pada Sabtu 14 Mei 2022 Ade hanya diminta oleh Ahmad sebagai pendamping.
Baca juga: Nazwa Meninggal Susul Ibunya, Korban Tewas Jadi 15, Sopir Tidur Saat Kecelakaan Maut di Tol Sumo
Kemudian, perihal berapa lama keduanya bekerja sama sebagai operator bus tersebut, sebelum insiden nahas itu terjadi, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengaku, masih mendalaminya.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan penyidik, berapa lama hasilnya bagaimana," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono.
(*)