Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo
Sopir Bus Cadangan Maut di Tol Sumo Tewaskan 15 Orang Resmi Tersangka, Terbukti Konsumsi Narkotika
Sopir bus dalam kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto), KM 712.400/A, Ade Firmansyah (28) telah resmi berstatus tersangka.
TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO – Sopir Bus Cadangan Maut di Tol Sumo Tewaskan 15 Orang Resmi Tersangka, Terbukti Konsumsi Narkotika
Sopir bus dalam kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto), KM 712.400/A, Ade Firmansyah (28) telah resmi berstatus tersangka.
Tidak hanya itu, dalam kecelakaan maut bus di Tol Sumo, Ade juga akan terancam penjara paling lama 12 tahun.
Diketahui Ade merupakan seorang sopir cadangan dari bus yang menabrak papan reklame di jalur Tol Sumo beberapa waktu lalu dengan nomor polisi S-7322-UW.
Ade terbukti mengkonsumsi zat narkotika ketika mengemudikan bus tersebut.
Hal tersebut dibuktikan usai pemeriksaan tes urine dan sampe darah terhadap Ade Firmansyah pada Selasa 17 Mei 2022.
"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Mapolda Jatim, Kamis 19 Mei 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJatim.com pada Jumat 20 Mei 2022 dalam artikel berjudul Tewaskan 15 Penumpang, Sopir Cadangan Bus Maut di Tol Sumo Terancam Penjara 12 Tahun.
Pasal Yang Dikenakan
Lebih lanjut Bambang mengatakan, akibat perbuatan Ade yang lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menewaskan 15 korban jiwa, ia akan dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda Rp 12 juta.
Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang LLAJ, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau Rp 24 juta.

"Untuk saat ini Pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4. Pasal 311, soal kesengajaannya, kalau pasal 310 soal keadaan yang membahayakan," pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Baca juga: Nazwa Meninggal Susul Ibunya, Korban Tewas Jadi 15, Sopir Tidur Saat Kecelakaan Maut di Tol Sumo
Pergantian Sopir
Ade Firmansyah merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut yang bernama Ahmad Ari.
Pergantian awak sopir tersebut dilakukan saat berada di Rest Area Saradan Madiun KM 626.
Artinya, sopir cadangan hanya mengemudi sejauh 86 KM sebelum akhirnya menghantam tiang papan reklame di bahu kiri jalan Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400.