Berita Viral

KEJAMNYA Sosok Made Juni: Cambuk dan Oles Cabai Giling di Organ Vital Korban Hingga Tewas

KEJAMNYA Sosok Made Juni: Cambuk dan Oles Cabai Giling di Organ Vital Korban Hingga Tewas

|
istimewa
KEJAMNYA Sosok Made Juni: Cambuk Hingga Oles Cabai Giling di Organ Vital Korban Hingga Tewas 

TRIBUN-BALI.COM - Kekejaman Letnan Dua Made Juni Arta Dana dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia diungkap secara gamblang.

Kekejian Letda Made Juni menyiksa Prada Lucky Namo itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang.

Selain Letda Made Juni, belasan terdakwa lainnya juga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo dengan 17 terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025). 

Lewat dakwaan terungkap secara lengkap para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan.

Dibacakan Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H, kejadian penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan berlangsung sejak Juni 2025.

Pemeriksaan berawal untuk meminimalisir anggota batalyon terlibat judi online, namun saat pemeriksaan pada ponsel Prada Lucky Namo ditemukan pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual atau LGBT.

Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para terdakwa

Setelah mendapatkan indikasi tersebut, terdakwa 1 (nama-nama terdapat di halaman terakhir) melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3.

Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penganiayaan pada Prada Lucky Namo karena jengkel akibat indikasi tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur. 

Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual atau LGBT dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo.

Diketahui terdakwa 1 juga terus melakukan penganiayaan terhadap Prada Richard. 

Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat penganiayaan yang sama, terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved