Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati hingga 9 Kali, Modusnya Minta Dibikinkan Kopi Antar ke Kamar
Korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.
Editor:
Bambang Wiyono
Tribun Jogja/ Nanda Sagita
Tersangka pencabulan santriwati saat dihadirkan dalam pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022).
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Pengasuh Pesantren di Magelang Cabuli Santriwati Hingga 9 Kali,
Rekomendasi untuk Anda