Berita Bali
Kasus Dugaan Penipuan Lima Calon PMI Asal Bali, Laporan ke Polda Ditolak
Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan PT Mutiara Abadi Gusmawan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun laporan tersebut ditolak.
"Klien kami mengadukan kepada Polda Bali, pada Kamis 12 Mei 2022, namun aduan kami ditolak dengan alasan tidak menyertakan surat somasi minimal sebanyak dua kali kepada perusahaan yang kami adukan dan tidak menyertakan informasi legalitas perusahaan penerima Pekerja Migran Indonesia di Jepang," kata I Komang Aditya Diputra, Kuasa Hukum lima calon PMI tersebut, Jumat 20 Mei 2022.
Dia mengatakan, dalam penolakan tersebut penyidik menjelaskan bahwa kewajiban somasi tersebut tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Polda Bali.
Namun setelah kami meminta penjelasan terkait SOP tersebut penyidik tidak bisa memberikannya karena, katanya, itu bersifat rahasia.
Baca juga: Tak Sesuai SOP, Polda Bali Tak Terima Laporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Calon PMI Ini Kata LBH
Menurutnya, pihaknya merasa janggal karena penyidik tidak bisa memberikan bukti bahwa kewajiban tersebut benar tercantum di SOP Kepolisian.
"Karena penyidik tetap bersikukuh terkait aturan yang mereka miliki, kami meminta bukti laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP, namun kami hanya diberikan berita acara penerimaan laporan/aduan yang isinya, klien kami harus membawa somasi untuk dapat dibuatkan laporan/aduan oleh Polda Bali sebagai bukti pendukung," tambahnya.
Lima calon PMI tersebut juga telah membuat aduan terhadap PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) kepada BP2MI Provinsi Bali pada 24 Februari 2022 dan pada 14 Maret 2022.
Setelah melakukan pelaporan, menurut Aditya 5 orang calon PMI tersebut hanya diberitahu secara lisan oleh pihak BP2MI dan Satgas Disnaker Provinsi Bali kalau telah mengeluarkan surat penghentian beroperasi bagi PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).
"Tetapi perusahaan tetap masih melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Bali. Klien kami mempertegas terkait hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali yang juga dihadiri BP2MI Provinsi Bali pada mediasi di Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali tanggal 18 April 2022, namun tidak mendapatkan respon yang baik," imbuhnya.
Ia menilai tentu hal tersebut mencederai HAM, Hukum dan Institusi Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan keadilan dan pengayom masyarakat untuk itu penolakan laporan terhadap dugaan tindak pidana oleh kepolisian khususnya Polda Bali.
"Atas pelanggaran Penolakan Laporan Korban Perdagangan Orang PMI oleh Polda Bali secara sewenang-wenang, maka kami mohon instansi terkait menindaklanjuti laporan kami dengan serius sebagai pelanggaran HAM, Hukum serta Fungsi dan Tugas Kepolisian," tutupnya.
Polda Bali belum memberikan respons mengenai kabar penolakan laporan yang dilalukan oleh lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) bersama kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).
Dihubungi Tribun Bali melalui pesan WhatsApp (WA) maupun sambungan telepon seluler untuk mengkonfirmasi perihal penolakan yang dilakukan Polda Bali terhadap laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH belum memberikan keterangan sepatah kata pun.
Selain itu, sampai tadi malam belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT MAG.
Terkait malasah ini, Michael Angelo dan I Komang Aditya Diputra selaku Kuasa Hukum LBH Bali dari 5 Calon PMI tersebut mengadakan jumpa pers, Jumat 20 Mei 2022, untuk membahas kasus tersebut.
"Tujuan diadakan presscon ini karena ada dugaan penipuan penggelapan terhadap calon PMI, di sebelah saya ada Dina selaku calon tenaga kerja. Adapun yang menjadi isu pertama beberapa pasal yang dilanggar terhadap klien kami yaitu ada penggelapan, penipuan, ada perlindungan PMI yang tercantum pada pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI," jelas Michael.
Dia mengatakan, karena ada hubungannya antara pekerja Indonesia ke luar negeri tentunya akan menyangkut tindak pidana perdagangan orang yang tercantum dalam UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Lalu kita melakukan pelaporan pada PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) dari informasi klien kami sampai sekarang tidak ada kepastian bekerja ke Jepang. Bahkan sudah disetorkan uangnya dari klien kami sebesar Rp 25 juta di awal perekrutan," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari calon PMI tersebut yakni, Dina Ayu Fitriana menceritakan bagaimana mulanya ia mendaftarkan diri di PT tersebut untuk bekerja di Jepang.
"Saya melakukan registrasi dengan perusahaan tersebut dari tahun 2020. Di akhir Oktober saya mendapatkan informasi tentang adanya informasi rekrut tenaga kerja pemberangkatan ke Jepang. Khususnya untuk pemberangkatan bidang hotel, pertanian dan perkebunan. Di sini saya (bekerja) ke hotel," kata Dina.
Ia juga membeberkan alasannya tertarik bergabung ke perusahaan tersebut.
Menurutnya, karena perusahaan tersebut menjanjikan banyak sekali janji, seperti gaji sangat besar, lalu hotel-hotel tempat penempatan kerja adalah hotel yang menarik, lalu pemberian full akomodasi tanpa ada pemotongan biaya untuk pemotongan pajak.
"Tentunya banyak membuat teman-teman kami tertarik untuk join. Pada awal-awalnya kami merasa tidak ada permasalahan karena memang untuk berangkat ke Jepang melalui beberapa pelatihan seperti les bahasa Jepang atau pelatihan-pelatihan skill lainnya. Jadi itu memakan waktu yang cukup lama sehingga membuat kami menunggu beberapa bulan itu dan tidak masalah," imbuhnya.
Namun karena ada pandemi dan hal-hal yang menyangkut tidak adanya keberangkatan luar negeri membuat penundaan keberangkatan ke Jepang menjadi lebih lama lagi.
Dina juga menerangkan ada janji-janji dari pihak perusahaan untuk memberangkatkan pada bulan yang sudah disepakati, lalu tidak terjadi.
Kemudian akan melakukan kegiatan atau agenda, namun tidak terjadi kembali.
Baca juga: PMI Kota Denpasar Siap Berbenah, Segera Punya Gedung Baru
"Akhirnya itu berpola, berputar-putar dari tahun 2020 hingga saat ini. Di awal kami harus membayar regristrasi secara penuh. Yang buat aneh, kita tidak boleh mencicil atau ketika kita sudah dianggap diterima oleh perusahaan kita harus membayar secara penuh. Kalau uang kita tidak penuh, lowongan kerja akan dioper ke orang yang sudah menunggu seperti waiting list. Itu salah satu kecurigaan kami. Setelah kami menunggu lama," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data BP2MI Provinsi Bali, PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan PMI Provinsi Bali tahun 2022.
Sebelumnya bahkan sudah terdapat mediasi dari PT Mutiara dengan 5 calon PMI ini yang diadakan dengan Disnaker Provinsi Bali dan BP2MI Provinsi Bali, namun belum juga ditemukan jalan keluar hingga akhirnya 5 Calon PMI bersama LBH melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Diduga Mangkir dari Kesepakatan
DINAS Tenaga Kerja Provinsi Bali menyerahkan keputusan selanjutnya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan lima calon PMI oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).
Sebelumnya Disnaker Provinsi Bali telah melakukan mediasi pada kedua belah pihak tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Manila Ayupijaya selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Disnaker Bali mengatakan mediasi tersebut sudah berlangsung pada 18 April 2022 lalu.
"Sudah kami upayakan memediasi keduabelah pihak untuk dapat hadir. Memang sempat tertunda karena pihak dari perusahaan posisi di Jakarta. Kemudian mereka bertemu di Disnaker Bali pada 18 April 2022. Yang hadir kami dari tim satgas dari Disnaker Provinsi Bali kemudian PT BP2MI Denpasar, kemudian PT Mag Diamond hadir langsung pimpinanya yakni M Akbar Gusmawan dan manajernya Komang dan satu stafnya. Pelapornya juga hadir lima orang saat itu," kata dia, Jumat 20 Mei 2022.
Hasil dari mediasi yang diupayakan adalah nota kesepakatan bersama antara dua belah pihak.
Nota kesepakatan tersebut di antaranya pihak Mag Diamond bersedia mengembalikan uang yang diminta oleh pelapor 5 orang dan totalnya Rp 147 juta.
Pada saat itu Mag Diamond menyampaikan tidak bisa mengembalikan secara utuh uang dari lima calon PMI.
Hal tersebut karena harus dipotong dengan pelatihan-pelatihan yang sudah sempat diikuti oleh lima orang tersebut.
Baca juga: 5 Calon PMI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan pada Penyalur PMI PT. MAG
"Karena ini masuk kategori pelanggaran pada regulasi UU No 18 Tahun 2017 yang sanksinya amat sangat jelas sehingga ini bukan termasuk bukan kategori calon PMI. Sehingga dari apa yang kami sampaikan pihak Mag Diamond menyetujui dan akan mengembalikan semua uang lima orang tersebut tanpa potongan sesuai dengan nota kesepakatan," imbuhnya.
Dan dalam nota tersebut Mag Diamond memiliki waktu paling lambat 2 Mei 2022 untuk mengembalikan seluruh uang tersebut pada lima calon PMI tersebut.
Namun dari info terakhir yang ia dapatkan beberapa staf Mag Diamond yang contact person-nya ada dalam pertemuan-pertemuan itu satu per satu mengatakan setelah rapat di Disnaker mereka mengundurkan diri.
"Sehingga dari pihak pelapor menilai tidak ada itikad baik. Di nota kesepakatan terakhir sudah disebutkan apabila masing-masing pihak tidak menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati maka berhak melanjutkan pelaporan lebih lanjut. Mereka hanya ingin uangnya kembali, namun ternyata mediasi tidak menemukan jalan keluar. Kami pun memberikan keputusan selanjutnya pada dua pihak tersebut," tutupnya. (sar/ian)
Kumpulan Artikel Bali