Berita Denpasar
Tak Sesuai SOP, Polda Bali Tak Terima Laporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Calon PMI Ini Kata LBH
Ia menilai tentu hal tersebut menciderai HAM, Hukum dan Institusi Kepolisian sebagai garda terdepan penegakkan keadilan dan pengayom masyarakat, untuk
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menggandeng kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), 5 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) melakukan pelaporan ke Polda Bali.
"Klien kami mengadukan kepada Polda Bali hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, namun aduan kami di tolak dengan alasan tidak menyertakan surat somasi minimal sebanyak dua kali kepada perusahaan yang kami adukan dan tidak menyertakan informasi legalitas perusahaan penerima Pekerja Migran Indonesia di Jepang," jelas, I Komang Aditya Diputra selaku Kuasa Hukum 5 Calon PMI tersebut pada, Jumat 20 Mei 2022.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, dalam penolakan tersebut penyidik menjelaskan bahwa kewajiban somasi tersebut tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Polda Bali.
Namun setelah kami meminta penjelasan terkait SOP tersebut penyidik tidak bisa memberikannya, dikarenakan itu bersifat rahasia, hal itu tentu menurutnya terasa janggal karena penyidik tidak bisa memberikan bukti bahwa kewajiban tersebut benar tercantum di SOP Kepolisian.
Baca juga: PULUHAN Sekolah di Karangasem Tercatat Alami Kerusakan, Ini Tanggapan Disdikopora Bumi Lahar
Baca juga: Raih Penghargaan Top BUMD 2022, bank bjb Ajak Kolaborasi BPD Lainnya
Baca juga: Antisipasi PMK di Jembrana, Aparat Gabungan Periksa Kandang Sapi di Melaya
"Karena penyidik tetap bersikukuh terkait aturan yang mereka miliki, kami meminta bukti laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP namun kami hanya diberikan berita acara penerimaan laporan/aduan yang isinya, klien kami harus membawa somasi untuk dapat dibuatkan laporan/aduan oleh Polda Bali sebagai bukti pendukung oleh Soegiyanto (Ajun Komisaris Polisi / NRP: 65030309) dan Moch Arie Surahman, SH (IPDA / NRP: 88040251)," tambahnya.
5 calon PMI tersebut juga telah membuat aduan terhadap PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) kepada BP2MI Provinsi Bali pada 24 Februari 2022 dan pada tanggal 14 Maret 2022.
Setelah melakukan pelaporan, menurut Aditya 5 orang calon PMI tersebut hanya diberitahu secara lisan oleh pihak BP2MI dan Satgas Disnaker Provinsi Bali kalau telah mengeluarkan surat penghentian beroperasi bagi PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).
"Tetapi perusahaan tetap masih melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Bali. Klien kami mempertegas terkait hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali yang juga dihadiri BP2MI Provinsi Bali pada mediasi di Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali tanggal 18 April 2022, namun tidak mendapatkan respon yang baik," imbuhnya.
Ia menilai tentu hal tersebut menciderai HAM, Hukum dan Institusi Kepolisian sebagai garda terdepan penegakkan keadilan dan pengayom masyarakat, untuk itu penolakan laporan terhadap dugaan tindak pidana oleh kepolisian khususnya Polda Bali.
"Atas pelanggaran Penolakan Laporan Korban Perdagangan Orang PMI oleh Polda Bali secara Sewenang-wenang, maka kami mohon instansi terkait menindaklanjuti laporan kami dengan serius sebagai pelanggaran HAM, Hukum serta Fungsi dan Tugas Kepolisian," tutupnya. (*)