Berita Nasioanl

Mantan Bupati Tabanan Telah Ditahan di Rutan Polda Bali, akan Segera Jalani Persidangan

Mantan Bupati Tabanan dan Mantan Dosen Universita Udayana akan segera disidang.  Keduanya ditahan di tempat yang berbeda.

Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan dan Mantan Dosen Universitas Udayana akan segera disidang. 

Keduanya ditahan di tempat yang berbeda.

Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali, sementara Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar Bali

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Mereka antara lain, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

"Tim jaksa (20/5) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti [tahap II] dengan tersangka NPEW dkk dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Sabtu 21 Mei 2022.

Ali mengatakan, tim jaksa masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai nanti 8 Juni 2022.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Baca juga: KPK Selisik Syarat Pengajuan DID Tabanan dari Pejabat Bappenas

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved