Info Populer
SYARAT BARU Pencatatan Dokumen Kependudukan, Nama Tak Boleh Hanya Satu Kata dan Harus Mudah Dibaca
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SYARAT BARU Pencatatan Dokumen Kependudukan Tak Boleh Hanya Satu Kata dan Harus Mudah Dibaca
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, PNS Pemkab Gianyar Diamankan bersama Rekannya Seorang Residivis
Lantas bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata?
Dilansir Kompas, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah.
Saat dihubungi, Zudan menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.
“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan
ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/5/2022).
Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.
Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.
Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, PNS Pemkab Gianyar Diamankan bersama Rekannya Seorang Residivis
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Aturan baru Permendagri Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.