Berita Gianyar

PNS Gianyar yang Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya telah memberikan tindakan untuk Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo (44) asal Banjar Triwangsa

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Polres Gianyar rilis kasus penyalahguna narkotika, Senin 23 Mei 2022 pagi. Satu di antaranya berstatus PNS di Pemkab Gianyar. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya telah memberikan tindakan untuk Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo (44) asal Banjar Triwangsa, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesbangpol Gianyar yang ditangkap Satreskrim Polres Gianyar, karena kepemilikan sabu-sabu tersebut telah diberhentikan sementara.

Baca juga: PNS Pemkab Gianyar Bawa Sabu, Polres Tangkap 10 Penyalahguna Narkotika

"Terkait dengan ASN yang terlibat narkoba dan sudah mendapat surat penahan dari kepolisian kita ambil langkah tegas untuk pemberhentian sementara status kepegawaiannya sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS," ujar Wisnu.

Lebih lanjut dijelaskan, di dalam PP 94/2021 terkait Disiplin PNS sudah jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS.

Sementara untuk gaji ASN tersebut tetap dibayarkan.

Dibayar 50 % sesuai Pasal 281 ayat 3 pd PP 11/2017.

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, PNS Pemkab Gianyar Diamankan bersama Rekannya Seorang Residivis

"Benar masih dapat sesuai PP (Peraturan Pemerintah), karena masih status dalam praduga tak bersalah, sebelum keputusan inkracht," ujarnya. 

Kata Wisnu, pemberhentian Gus Lebo secara permanen sebagai PNS hanya bisa dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) kita akan lakukan pemberhentian sebagai PNS. Namun selama proses peradilan kita tetap menganut azas praduga tidak bersalah," tandasnya.

Baca juga: Simpan Narkotika, PNS Pemkab Gianyar Diamankan Polres Gianyar

Pihaknya pun mengimbau PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gianyar agar tidak main-main dengan narkotika.

Sebab, selain merugikan diri sendiri,  juga merupakan musuh negara.

"Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar saya mengimbau agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," tegasnya.

Baca juga: Kepala Kesbangpol Gianyar Benarkan Stafnya Diamankan Satnarkoba

Selain memberikan imbauan, pihaknya pun berinisiatif untuk dilakukan tes urine massal untuk pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar.

Namun dalam hal ini, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Gianyar, Made Mahayastra.

"Tiang setuju dilakukan tes urine massal, nanti jika ditemukan positif narkoba, akan diberikan sanksi tegas," ujar Wisnu. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar, pelangaran disiplin hingga berujung pemecatan sudah sering terjadi.

Terakhir di tahun 2021, seorang ASN yang berdinas di Dinas Permukiman Gianyar dipecat karena tidak pernah ngantor. 

"Di tahun 2021 satu orang pegawai juga dipecat karena kurang disiplin," ujar Sekdis BKPSDM Gianyar, I Wayan Warnata. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved