Berita Gianyar
Simpan Narkotika, PNS Pemkab Gianyar Diamankan Polres Gianyar
Polres Gianyar merilis 10 orang tersangka penyalahguna narkotika, Senin 23 Mei 2022 pagi.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar merilis 10 orang tersangka penyalahguna narkotika, Senin 23 Mei 2022 pagi.
Satu dari 10 orang tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar.
Yakni, Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo (44) asal Banjar Triwangsa, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Bali.
Baca juga: Emas dan Permata Sesuhunan Pura Dalem Gianyar Dicuri, Ini Mengganggu Psikologis Krama
Wakapolres Gianyar, Kompol Mazel Doni mengatakan, Gus Lebo diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kata Kompol Doni, yang bersangkutan diamankan bersama rekannya I Dewa Nyoman Carma Tirtha Yadnya aliad Dewa Suwi seorang residivis.
Baca juga: PDIP Gianyar Akan Bumikan Senam Sicita di Gianyar
"Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Astina Selatan tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar."
"Saat itu, Gus Lebo didapati membawa sabu yang dibonceng menggunakan motor yang dikendarai oleh Dewa Suwi. Total berat sabu 1,53 gram," ujar Kompol Doni.
Namun dalam hal ini, Gus Lebo tidak berstatus sebagai pengguna.
"Tes urinnya negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika," ujarnya.
Baca juga: Diterjang Longsor, Mobil dan Penumpang Jatuh ke Jurang Sedalam 10 Meter di Gianyar Bali
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, selain mengamankan dua orang tersebut, pihaknya juga mengamankan tiga sekawan, yakni Bony Fasius Hareka (24), Muhamad Alifya Rizky (22) dan Bagus Alrianto Laksono (25).
Mereka bertiga tinggal di Denpasar Timur, dan diamankan di By Pass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati, Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 Wita.
"Dari tangan mereka kami amankan 27,84 gram ganja dan 2.08 gram sabu," ujar AKP Winangun.
Baca juga: PENIPUAN Agen Kerja, Dewan Gianyar Dorong Korban Lapor Polisi!
Tersangka lainnya, Ahmad Mujib Ridwan Hidayatullah (25) asal Jember, diamankan di By Pass IB Mantra kawasan Banjar Telabah, Desa Ketewel, Kamis 7 April 2022 pukul 17.00 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan 0,67 gram sabu.
Satnarkoba Polres Gianyar juga mengamankan dua sekawan, I Wayan Restu Mahartajaya (21) asal Banjar Sindu Kelod, Denpasar Selatan yang berstatus driver ojol.
Dia diamankan bersama I Komang Andi Perdana (23) asal Buleleng.