Berita Gianyar

Simpan Narkotika, PNS Pemkab Gianyar Diamankan Polres Gianyar

Polres Gianyar merilis 10 orang tersangka penyalahguna narkotika, Senin 23 Mei 2022 pagi.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Polres Gianyar rilis kasus penyalahguna narkotika, Senin 23 Mei 2022 pagi 

Mereka diamankan di Jalan Hyang Bukit Banjar Manyar, Desa Ketewel, Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 17.15 Wita dengan barang bukti 1,76 gram sabu dan 7,15 gram ganja.

Setelah itu, polisi mengamankan Wahyudi asal Lombok Timur. Dia diamankan di Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,97 gram sabu. Setelah itu mengamankan I Gusti Ngurah Surya Jaya (31) asal Denpasar Selatan.

Dia diamanman di Banjar Selasih, Desa Batubulan, Sukawati, Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 13.45 Wita.

Dari tangan yang bersangkutan polisi mengamankan 1.05 sabu. 

"Sebagian besar pelaku yang kita amankan ini adalah pengguna dan pengedar narkotika," ujar Winangun. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved